Software Bajakan dan Halalnya Rizki

In misc - 21 Jul 2016

Image credit to www.liputan6.com

Membahas masalah pembajakan software memang tidak ada habisnya, terutama di Indonesia. Bermacam alasan muncul demi melegalkan masyarakat kita untuk menggunakan software bajakan. Alasan mengapa masyarakat memakainya diantaranya mulai dari minimnya informasi penggunaan software sampai dengan faktor ekonomi dalam hal pembelian lisensi software.

Yap, saya sengaja menggunakan kata “masalah” dan saya tidak akan membahas masalah ini terlalu luas, atau mungkin akan dijelaskan nanti di artikel terpisah. Lingkup pembahasan ini akan saya perkecil hanya pada praktisi dunia IT terutama digital artist yang seharusnya tahu bagaimana menggunakan software secara legal. Serta bagaimana Islam memandang masalah pembajakan software yang sudah biasa di negara Indonesia.

Asal Masalah

Praktisi dunia IT seperti saya, yaitu desainer grafis, ilustrator, atau animator dan beberapa keahlian lain – sebut saja digital artist, dalam kehidupan modern sekarang ini sangat membutuhkan peran software komputer untuk mempercepat proses kerja. Sejak pertama kali mengenal perangkat komputer, kebanyakan dari digital artist di Indonesia sudah diperkenalkan dengan software berbayar, seperti Windows, Adobe Family, CorelDraw dan masih banyak lagi. Sejak di bangku sekolah sampai kuliah, hanya software berbayar yang sering digunakan untuk pembelajaran. Tidak sedikit pula yang mengikuti kursus supaya mahir menggunakan software-software ini. Akhirnya, banyak dari mereka yang mahir menggunakannya bahkan sampai digunakan untuk mencari ma’isyah/ penghasilan. Mungkin hampir semua ilmu sudah dipelajari, tapi fondasinya kebanyakan belum atau lupa diajarkan, yaitu soal legal/ tidaknya atau gratis/ berbayarkah software yang digunakan dan syarat-syarat penggunaannya. Inilah yang menjadi faktor utama menjamurnya pembajakan software di negara kita, yaitu ketidak tahuan.

Akhirnya sekarang muncul banyak pembahasan dan artikel seperti ini yang sedikit banyak mulai membantu menyadarkan masyarakat pada kesalahan kita selama ini terhadap penggunaan software. Alhamdulillah banyak yang mulai berhenti dan mulai melegalkan software mereka dengan membeli lisensi atau menggunakan alternatif yaitu software opensource yang tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk menggunakannya. Namun ironisnya, banyak pula yang sebenarnya sudah faham dengan kesalahan penggunaan software bajakan, bahkan sejak awal mereka tahu software bajakan, tapi tetap saja masih bertahan menggunakannya. Mereka yang memutuskan seperti ini yang menjadi faktor kedua mayoritas alasan pengguna software bajakan. Biasanya karena kebutuhan yang menuntut mereka seperti para mahasiswa DKV yang harus menggunakan software Adobe bajakan misalnya, karena tuntutan mata kuliah, atau sebagian agensi digital printing harus menggunakan software CorelDraw bajakan agar lebih ekonomis dalam hal pengeluaran dan supaya tetap bisa memiliki format file yang mudah digunakan. Apalagi kalau kita tahu harga lisensi yang harus dibeli untuk menggunakan software tersebut secara legal, yaitu bisa sampai puluhan juta rupiah. Tentunya nilai tersebut sangat jauh dari kemampuan masyarakat Indonesia. Mencukupi kebutuhan pokok saja masih kuwalahan, apalagi sampai kepikiran mau beli lisensi software sampai puluhan juta rupiah. Sepertinya hal itu masih jadi impian terutama bagi mereka yang mengidamkan bisa menggunakan software berbayar/ proprietary secara legal.

Pandangan Islam

Bicara soal software legal, kita yang beragama Islam harus bisa lebih berhati-hati terhadap penggunaan software. Apalagi kalau kita sudah menggunakan software itu untuk mencari penghasilan karena ini dapat menentukan apakah penghasilan kita halal atau haram. Sebenarnya saya tidak mau terlalu sering menjadikan masyarakat Indonesia sebagai objek dalam kasus ini mengingat ini terjadi karena kurangnya kita semua dalam bertukar informasi. Saya hanya ingin menjelaskan bahwa tidak hanya produk fisik atau hardwarenya saja yang harus dilegalkan/ dibeli jika kita ingin memanfaatkan teknologi informasi, namun ada juga produk non-fisik seperti software yang juga harus kita ketahui persyaratan penggunaannya, seperti sistem operasinya (Windows, OSX, Linux) dan software pengolah data (Microsoft Office, Adobe, Corel) dll. Apakah harus membayar lisensi untuk menggunakannya atau dapat digunakan secara bebas tanpa harus membayar sepeserpun? Pastikan membaca persetujuan penggunaannya/ user agreement terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakannya atau paling tidak pastikan apakah software itu gratis, berbayar dengan mengunjungi websitenya. Ketika kita lalai dalam memahami persyaratan ini bisa-bisa kita jadi sembrono dalam penggunaannya seperti menggunakan software bajakan yang erat hubungannya dengan mencuri. Loh kok bisa? Baik, gambarannya seperti ini…

Ada orang ingin mengolah sawahnya. Dia memerlukan cangkul. Dia melihat ada toko yang menjual cangkul. Alih-alih menanyakan harga dan membelinya, dia malah tanpa rasa bersalah mengambil cangkul itu begitu saja tanpa sepengetahuan si pemilik toko. Lalu dengan riang gembiranya dia pakai untuk mengolah sawah, mencangkul tanah supaya gembur dan subur, dst. Setelah mencangkuli tanah dan menyemai benih padi, akhirnya beberapa bulan kemudian dia berhasil menanen padinya dengan perasaan yang semakin riang gembira karena Allah menghendaki semua hasil panennya bagus dan laku dengan harga tinggi. Berasnya bagus dan bersih. Dengan begitu dia lupa kalau semua hasil panennya yang melimpah itu berawal dari cangkul yang dia curi.

Sekarang, apakah bangga jika hasil yang melimpah ruah itu justru berawal dari barang yang haram? Sekalipun dampak negatifnya belum terlihat secara langsung, misal seperti diberi cobaan yang berat karena perbuatannya itu. Sekalipun yang ada malah hasil yang melimpah ruah, karena memang Allah sengaja melalaikannya. Tidakkah kita khawatir dengan penghasilan semacam itu jika sewaktu-waktu Allah mengambil kembali dengan cara yang tidak kita inginkan? Perhatikan potongan ayat di bawah ini:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memakan harta kalian dengan cara yang batil, kecuali harta itu kalian peroleh dari perdagangan yang kalian saling ridho…” QS. Annisa: 29

Dari potongan ayat di atas dapat kita ambil hikmah pula bahwa ketika kita memakan atau lebih luasnya memanfaatkan/ memakai harta itu dengan tidak adanya keridhoan diantara pemilik harta dan calon pembeli atau pemilik baru maka bisa dikatakan harta itu batil/ tidak berhak kita miliki, erat kaitannya dengan mencuri. Sedangkan kata “harta” ini bisa kita kaitkan dengan hasil dagangan atau jasa. Sedangkan “cara” memperolehnya bisa dikaitkan dengan alat yang digunakan bekerja seperti cangkul tadi atau software yang kita gunakan, tentunya alat-alat tersebut juga harus halal kan? Lalu kata “ridho” sama dengan keikhlasan dari sang pemilik barang, dalam kasus ini adalah pembuat software yang dibajak. Coba kita jawab beberapa pertanyaan dibawah ini:

  • Akankah tetap ikhlas/ ridho si pemilik barang yang kita ambil tanpa ijin atau beli terlebih dahulu?
  • Akankah pemilik software yang dibajak ikhlas/ ridho dengan perlakuan pembajakan terhadap jerih payah mengembangkan softwarenya selama bertahun-tahun?
  • Akankah penghasilan dari penggunaan software bajakan itu bisa dikatakan halal dan berkah?
  • Baik dan berhakkah kita memakannya?
  • Apa akibatnya jika kita memakannya selain kenyang?

Tentu beberapa pertanyaan diatas akan membuat kita berfikir lagi pada akibat dan hasil akhir, yaitu halal atau haramkah hasil yang kita dapatkan jika menggunakan software bajakan, terutama bagi kita yang ingin setiap suapan dan barang yang melekat di diri kita ini adalah barang yang halal dan berkah. Jangan sampai karena suapan yang haram itu tumbuh daging haram pula di tubuh kita.

“Berkata Nabi S.A.W kepada Sa’ad ibnu Abi Waqas: … Demi dzat yang diri Muhammad berada di tanganNya, sesungguhnya hamba yang memasukkan suapan haram ke dalam perutnya niscaya tidak akan diterima amalnya selama 40 hari, dan dimana hamba yang tumbuh dagingnya dari barang haram dan riba, maka neraka lebih berhak baginya.” HR. Thabrani

Perhatikan video dibawah ini:

Fatwa MUI tentang software bajakan:

Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, mem-buat, memakai, menjual, mengimpor, meng-ekspor, mengedarkan, menyerah-kan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. - Majelis Ulama Indonesia

Opini Egois Masyarakat

Suatu hari ada teman yang berkomentar tentang penggunaan software proprietary berbayar secara legal, yaitu dengan membeli lisensinya. Dia berkata bahwa hasil dari penjualan software itu akan digunakan untuk mendanai kaum Zionis atau kaum lain yang disinyalir menjadi musuh Islam. Ada juga yang berfikiran bahwa para pemilik software berbayar terlalu rakus dan berlebihan dalam menetapkan harga. Opini-opini seperti ini bisa dikatakan opini egois yang sebenarnya itu diluar kewenangan kita untuk ikut campur, namun tetap memaksakan kewengangan itu dengan cara menghalalkan praktek pembajakan software.

Lebih baik mari kita buat perumpamaan lagi. Ketika kita melihat sepatu di sebuah mall yang menarik perhatian, kita ingin membelinya. Kita tau ini akan jadi dilema di malam hari nanti kalau sampai sepatu itu tidak kita beli. Lalu setelah kita lihat ternyata harganya melebihi kemampuan dompet. Tidak mungkin juga menawar karena sudah pasti itu harga pas. Nggak lucu dong kalau kita beli sepatu di mall dengan menawar harga segala? Lalu bagaimana? Tentu pilihannya hanya dua. Kita kerja keras dan menabung dulu atau beli waktu itu juga. Tentu tidak ada alasan mentang-mentang harganya mahal lalu tiba-tiba membolehkan kita membawa pulang sepatu itu secara cuma-cuma. Bahkan saya yakin walaupun kita memasang wajah memelaspun belum tentu si pemilik toko menggratiskan sepatu itu, yang ada mungkin malah melayangkan sepatu yang dia pakai ke wajah kita. Apa lagi sampai kita menanyai si empunya toko,”Mbak sepatunya mahal banget dah! Nanti hasil jualan sepatunya mau buat apa sih? Pasti buat danain ISIS ya? Secara penampilan situ juga kaya orang fanatik gitu, udah jenggotan, pakai cadar lagi. Saya ambil aja ah sepatunya. Dasar teroris!” kita sudah menghina orang, merampok milik orang pula. Saya rasa dia akan serta merta menjawab,”Songong banget si lu!”, sambil mengasah golok miliknya dan seterusnya.

Seperti perumpamaan di atas, opini-opini seperti itu bukanlah wilayah kita untuk mempermasalahkannya. Entah harganya dibuat semahal apapun, hasilnya digunakan untuk apapun, kalau kita merasa membutuhkan produk seseorang maka kita wajib membelinya. Kalau memungkinkan silakan tawar menawar harga software. Untuk kita umat Islam dan bahkan non-Muslim pun, sungguh memalukan dan tak ada pembenaran jika menggunakan barang orang tanpa izin atau mencurinya hanya karena si penjual adalah non muslim atau tidak sefaham. Jika kita merasa terusik karena kemahalan atau si penjual bukan orang yang sefaham dengan kita, just simply, stop menginginkan barangnya dan tidak usah memakainya. Bukan malah membajak tanpa rasa bersalah.

Kesimpulan

Jika di bagian akhir artikel ini teman-teman sudah mulai memutuskan untuk melegalkan software-software berbayar maka tidak lain yang saya rasakan adalah bahagia karena lantaran artikel ini Allah menumbuhkan kesadaran dalam diri teman-teman seprofesi untuk mencapai halalnya rizki.

Rasulullah S.A.W bersabda: “Mencari yang halal itu wajib bagi setiap orang Islam” HR.Thabrani

Bagi kalian yang merasa belum siap membeli lisensi, ada solusi praktis yaitu menggunakan software opensource yang daftarnya bisa dilihat di sini. Memang teman-teman harus sedikit beradaptasi lagi untuk menggunakan software opensource dikarenakan beberapa fungsi yang sedikit berbeda. Namun saya yakin teman-teman akan mengatasinya dengan sedikit bersabar dalam mencoba dan mempelajari software tersebut dan harapan akan lebih lancar serta berkahnya rizki kita kedepannya. Siap-siap saja kebanjiran rizki yang halal dan berkah deh kalau sudah seperti ini. Insya Allah.

Saya kurang pede sebenarnya mengeluarkan aspirasi dalam bentuk artikel ini karena saya akui masih banyak kekurangan di sana-sini dalam pemilihan kata, penyusunan kalimat dan mungkin juga perbendaharaan ilmu saya dalam melihat masalah ini. Maka saya minta maaf sebanyak-banyaknya dan seikhlas mungkin pada pembaca sekalian jika ada kata-kata di artikel ini yang menyinggung teman-teman. Semoga tetap bermanfaat dan sedikit menambah wawasan bagi teman-teman yang masih galau dalam memahami hitam putihnya dunia software.

Pesan saya, jangan pernah ragu meninggalkan yang haram hanya karena itu sudah menjadi tradisi. Kita tidak pernah tahu apa balasan dari Allah terhadap perbuatan kita sekecil apapun, sekalipun itu hanya pembajakan software atau sebaliknya rasa khawatir di dalam hati pada sesuatu yang haram.

“Maka sesungguhnya kebaikan semisal biji sawi pun akan dihitung, dan kejelekan semisal biji sawi pun akan dihitung.”

Bagaimana menurut teman-teman sekalian? Berikan komentar kalian di bawah ya :)

Sumber lain

#software #app #bajakan #rizki #halal #downloadfree #photoshop #coreldraw

MORE ARTICLES

Comments

Top